"Ada bukti chat, ada saksi yang merasakan hal tersebut," kata Wahyu.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menerangkan kasus atasan ajak karyawati staycation untuk perpanjang kontrak dalam tahap penyelidikan.
"Kami melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pelecehan seksual," kata Hotma.
Bahkan setelah AD membuat laporan, Polres Metro Bekasi akan segera melakukan pemanggilan terhadap korban, saksi dan terlapor yang tak lain adalah atasa AD.
AD akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (9/5/2023).
Sementara dua saksi kasus staycation ini dipanggil Rabu (10/5/2023).
"Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," terang AKP Hotma Sitompul.
KASUS Bos Minta Tidur Bareng Karyawati agar Perpanjang Kontrak di Cikarang Pelanggaran HAM
Viral kabar oknum bos perusahaan minta seorang karyawan wanita untuk jalan bareng alias staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Salah satu yang menyorot kasus ini adalah dari Kemenkumham yang menduga ada perbuatan pelanggaran HAM bos pada karyawati.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebut bahwa kasus "staycation bareng" ini adalah pelanggaran HAM.
Diketahui Pengakuan ini disampaikan oleh seorang karyawan wanita dari Cikarang berinisial AD (23).
Ia merupakan karyawan pabrik yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).
Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.