Atas viralnya pengakuan AD, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pun langsung memberi respons.
Pihaknya akan mengusut perusahaan di Cikarang yang memang punya syarat tak masuk akal tersebut.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (3/5/2023).
Dani menyebut, apabila memang kenyataan tersebut terjadi di lapangan, maka tentu ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.
KASUS Bos Minta Tidur Bareng Karyawati agar Perpanjang Kontrak di Cikarang Pelanggaran HAM
Viral kabar oknum bos perusahaan minta seorang karyawan wanita untuk jalan bareng alias staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Salah satu yang menyorot kasus ini adalah dari Kemenkumham yang menduga ada perbuatan pelanggaran HAM bos pada karyawati.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebut bahwa kasus "staycation bareng" ini adalah pelanggaran HAM.
Diketahui Pengakuan ini disampaikan oleh seorang karyawan wanita dari Cikarang berinisial AD (23).
Ia merupakan karyawan pabrik yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).
Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.
Padahal semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.