TRIBUNSTYLE.COM - AD (24), karyawati sebuah perusahaan di Cikarang mendadak viral lantaran berani menolak ajakan sang atasan untuk ngamar bareng.
Padahal sang atasan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak jika AD menolak ajakannya.
Seperti apa sosok atasan tersebut? Apa jabatannya sampai berani ancam tak perpanjang kontrak AD?
Baca juga: Harus Staycation Karyawati Diminta Tidur dengan Bos Bila Mau Perpanjang Kontrak, Umur 18-22 Tahun
Ternyata jabatan atasan yang ajak karyawati perusahaan kosmetik di Cikarang staycation tidak main-main.
Hal ini yang membuat atasan berani sering ajak karyawati staycation dengan imbalan perpanjang kontrak tiap tiga bulan.
Akal-akalan atasan ini pun terungkap di publik seusai salah satu korban berinisial AD (24) melaporkannya ke polisi.
Sebelumnya, AD mengaku sudah didekati atasannya sejak masuk ke perusahaan itu pada November 2022.
Bahkan sang atasan kerap mengirimi pesan ke AD dimana dalam isi chatnya selalu berujung pada ajakan jalan bersama hingga staycation.
Namun, AD selalu menolak ajakan atasan karena enggan jalan-jalan berdua.
Lantaran kesal ajakannya ditolak, sang atasan pun mengancam bakal memutus kontrak kerja AD jika kemauannya tidak dipenuhi.
Pada suatu momen, atasan juga pernah mengirim foto di hotel kepada AD.
Ia mengirim foto disertai chat yang mengabarkan dirinya sedang ada di hotel tersebut.
Baca juga: TINGGI dan Berambut Panjang, Sosok AD Karyawati Tolak Ajakan Ngamar, Kuliti Modus Bos: Kesenggol
Lagi-lagi dengan tegas AD menolak dan sang atasan mengancam akan memutus kontrak.
Ternyata, diceritakan AD, jabatan yang dipunya atasannya itu memang cukup berpengaruh terhadap karirnya di perusahaan tempat ia bekerja.
AD mengungkap, sang atasan yang kerap mengajaknya staycation itu adalah manajer outsourcing.
Dengan jabatan tersebut, memungkinkan bagi sang atasan untuk mengancam karyawati yang tak mengikuti kemauannya.
Karyawati alami trauma
AD mengalami trauma karena terus digoda bosnya untuk melakukan staycation.
Tak hanya digoda, AD pun mendapat ancaman diputus kontrak kerjanya.
Lantaran trauma, AD kini sudah tidak masuk kerja dan telah melaporkan kasus itu ke polisi.
Polres Metro Bekasi sempat memanggil manajer perusahaan yang menjadi terlapor, menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat oleh AD.
Pemanggilan terhadap sang atasan untuk memintai keterangan sekaligus mengklarifikasi atas laporan korban.
Ia dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
KASUS Bos Minta Tidur Bareng Karyawati agar Perpanjang Kontrak di Cikarang Pelanggaran HAM
Viral kabar oknum bos perusahaan minta seorang karyawan wanita untuk jalan bareng alias staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Salah satu yang menyorot kasus ini adalah dari Kemenkumham yang menduga ada perbuatan pelanggaran HAM bos pada karyawati.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebut bahwa kasus "staycation bareng" ini adalah pelanggaran HAM.
Diketahui Pengakuan ini disampaikan oleh seorang karyawan wanita dari Cikarang berinisial AD (23).
Ia merupakan karyawan pabrik yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).
Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.
Padahal semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.
"Pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan," katanya.
Penyalahgunaan wewenang oleh atasan seperti itu disebut Dhahana diancam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 12 dan 13. Di mana dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.
Untuk menindak lanjuti peristiwa tang menimpa buruh Cikarang tersebut, kini Dirjen HAM tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ujar Dhahana.
Sebelumnya, seorang buruh wanita atau karyawati di perusahaan di Cikarang berinisial AD (24) mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.
"Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain 'kapan, jalan berdua', terus saya selalu beralasan, 'iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua', gitu," ujar AD pada Jumat (5/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Berulang kali ajakan yang diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat, dialihkan oleh AD. Meski begitu, ia mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.
Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.
AD menjelaskan pasca-kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.
"Kemudian kelama-lamaan dia kesel, 'Jalan berdua ayo! Kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aaja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu'. Akhirnya aku negasin, 'maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua', gitu," katanya.
(TribunnewsBogor.com/tsaniyah faidah)(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan Tribunnews.com dengan judul Pantas Berani Ancam Tak Perpanjang Kontrak, Ternyata Ini Sosok Atasan yang Ajak Karyawati Staycation dan Buruh Wanita Cikarang Dipaksa Staycation Bareng Atasan, Kemkumham Sebut Ada Pelanggaran HAM,
Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>