Dengan jabatan tersebut, memungkinkan bagi sang atasan untuk mengancam karyawati yang tak mengikuti kemauannya.
Karyawati alami trauma
AD mengalami trauma karena terus digoda bosnya untuk melakukan staycation.
Tak hanya digoda, AD pun mendapat ancaman diputus kontrak kerjanya.
Lantaran trauma, AD kini sudah tidak masuk kerja dan telah melaporkan kasus itu ke polisi.
Polres Metro Bekasi sempat memanggil manajer perusahaan yang menjadi terlapor, menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat oleh AD.
Pemanggilan terhadap sang atasan untuk memintai keterangan sekaligus mengklarifikasi atas laporan korban.
Ia dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
KASUS Bos Minta Tidur Bareng Karyawati agar Perpanjang Kontrak di Cikarang Pelanggaran HAM
Viral kabar oknum bos perusahaan minta seorang karyawan wanita untuk jalan bareng alias staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Salah satu yang menyorot kasus ini adalah dari Kemenkumham yang menduga ada perbuatan pelanggaran HAM bos pada karyawati.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebut bahwa kasus "staycation bareng" ini adalah pelanggaran HAM.
Diketahui Pengakuan ini disampaikan oleh seorang karyawan wanita dari Cikarang berinisial AD (23).
Ia merupakan karyawan pabrik yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).