Sidang Ditunda
Penundaan sidang beragendakan mediasi itu disebabkan Ari Wibowo menunjuk kuasa hukum yang baru untuk kasus tersebut. Sedangkan nama kuasa hukum yang terdaftar berbeda.
“Dalam surat gugatan, tidak ada nama kuasa tersebut, karena yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan,” kata Petrus dalam siaran pers dikutip dari Kompas.com, Senin.
“Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi,” tambah Petrus.
Sidang perdana perceraian ini hanya dihadiri Inge serta ayah dan ibunya.
Sementara Ari Wibowo tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Ari Wibowo dan Inge Anugrah telah menikah pada 7 Juli 2006.
Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai dua anak laki-laki bernama Kenzo dan Marco Wibowo.
Setelah 16 tahun menikah, Ari Wibowo menggugat cerai sang istri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023.
(*)
(Grid/Ragilita)
Artikel ini diolah dari Grid.id dengan judul: Ari Wibowo Tak Pernah Berikan Uang Tunai kepada Istri Selama 16 Tahun Menikah, Kuasa Hukum Inge Anugrah: Aduh Sedih Banget Deh!