Profil dan Medsos

Profil dan Medsos James Arthur, Wakil DPRD Sulut yang Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Wanita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil dan media sosial (medsos) James Arthur Kojongian (JAK), Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga aniaya wanita.

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut ini profil dan media sosial (medsos) James Arthur Kojongian (JAK), Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga lakukan penganiayaan terhadap wanita.

Nama Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) James Arthur Kojongian tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, beredar video penganiayaan yang diduga dilakukan James terhadap seorang perempuan.

Terdapat sebuah video yang diduga JAK bersama seorang perempuan sedang adu mulut.

Perempuan tersebut mengaku mendapatkan tindakan kekerasan dari sang Wakil Ketua DPRD Sulut.

Selain itu juga ada tangkapan layar chattingan yang dibagikan @dindawhardanie di Instagram soal kata-kata kasar yang diduga dikirim oleh JAK.

Tak hanya itu, Dinda Wardhani juga mengunggah foto dirinya yang mengalami lebam di tangan dan darah di selimut tempat tidur.

Dinda Whardanie membagikan sebuah kekerasan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) ((Instagram @dindawhardanie))

Baca juga: James Arthur Bantah Lakukan Penganiayaan Pada Wanita, Wakil DPRD Sulut Dipanggil Badan Kehormatan

Dinda juga mengaku masih banyak bukti yang ia miliki, atas apa yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan tersebut.

Dalam video bukti yang diunggahnya itu, Dinda Wardhani menandai akun @dpr_ri dan @golkarindonesia.

Berikut ini profil Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian.

Profil James Arthur Kojongian

James Arthur Kojongian lahir di Samarinda, pada 29 April 1984.

James Arthur Kojongian merupakan seorang wakil rakyat yang berkantor di Gedung Cengkeh (sebutan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Uatara)

Dalam struktur pimpinan, James Arthur Kojongian menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut.

JAK juga sebagai penasehat Fraksi Partai Golkar dan Koordinator KOMISI III.

Halaman
123