Selebrita

'Saya Melakukan Kesalahan' Jefri Nichol Minta Maaf, Buntut Sebar Data Pribadi Seseorang, Menyesal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jefri Nichol minta maaf setelah sebar data diri seseorang

TRIBUNSTYLE.COM - Jefri Nichol membuat surat permohonan maaf setelah ceroboh menyebarkan data pribadi netizen bernama Salma.

Melalui akun Twitternya, pemain film Dear Nathan itu pun menyesali perbuatannya.

Lantas, bagaimana nasib Jefri Nichol ke depan? Bakal diproses hukum?

Aktor Jefri Nichol menuliskan permitaaan maafnya setelah mengaku menyebar data pribadi seseorang di media sosial.

Baca juga: MENDADAK Jefri Nichol Tanya Kapan Mario Dandy Keluar Penjara & Sering Nongkrong Dimana, Diajak Duel?

Jefri Nichol minta maaf setelah sebarkan data pribadi netizen (Twitter @jefrinichol)

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol secara mengejutkan mengunggah permintaan maaf di akun Twitter pribadinya @jefrinichol, Minggu (9/4/2023).

Jefri Nichol mengunggah sebuah surat permintaan maaf yang ditujukan kepada seorang perempuan bernama Salma.

Dalam surat tersebut Jefri Nichol mengaku telah melakukan kesalahan terhadap Salma dengan menyebarakan data pribadi yang bersangkutan ke media sosial.

Atas kecerobohan yang dilakukan oleh Jefri Nichol itu ternyata telah merugikan pihak Salma.

Dari kejadian tersebut Jefri Nichol berjanji untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia pun telah menyesali hal tersebut serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kendati demikian, aktor yang namanya melejit setelah membintangi film Dear Nathan tersebut telah sepakat dengan pihak Salma untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Ia pun bersedia bertanggung jawab atas ketidak nyamanan yang timbul atas kecerobohannya.

Baca juga: HEROIK, Jefri Nichol Lempar Payung Hitam ke Gedung DPR RI: Duka Atas Matinya Nalar & Kemanusiaan

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini."

"Nama, Jefri Nichol, Tanggal lahir, Jakarta, 15 Januari 1999."

"Menyatakan permohonan maaf atas tindak kesalahan yang telah saya lakukan terhadap saudari Salma dengan menyebarkan data pribadi yang bersangkutan di media sosial."

Halaman
1234