Berita Viral

'Ojo Ngorok Terus' Sosok Gus Dur Datang ke Mimpi David Ozora Saat Koma, Begini Reaksi Eks AGH

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Dur ternyata pernah hadir di mimpi David Ozora, bak beri semangat saat koma, 'ojo ngorok terus'

Belajar tentang keiklasan, belajar tentang pertemanan, belajar tentang mengatasi konflik dan banyak lagi hal yang dia pelajari di sana.

Termasuk ketika pulang dari Pesantren kemudian mengajak saya ngobrol pakai Bahasa Inggris dan kerennya Bahasa Inggris dia jadi lebih jago dari saya.

Tidak mungkin disana adanya baik-baik saja.

Perjalanan mencari Tuhan tidak pernah mudah bukan? David yang masih 14 tahun dengan emosi meledak-lesak saat itu berhasil melewati 2 tahun di Pesantren ini.

Setelah selesai nyantri, David juga sering main ke sana, menemui teman2nya termasuk ikut mengajar ngaji adik2nya di sana.

Terima kasih buat relasi pertemanan yang luar biasa dari teman2 di @tidaksekolah.

Baca juga: MASYAALLAH, David Ozora Bisa Nyanyikan Mars Pangudi Luhur, Terbata-bata Berbakti dengan Sukarela

Doa kalian sunggu penyemangat buat David terus berjuang, sehat dan bisa kembali berkunjung kesana.

Terima kasih tak terhingga untuk support dan dukungannya. For letting him know that he never alone, thank you so much

Ditulis dengan tangis haru dan bahagia" tulisnya.

Seperti diketahui AGH akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

Sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.

Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.

Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).

Halaman
1234