TRIBUNSTYLE.COM - Fakta soal biaya fantastis berobat David Ozora terungkap di persidangan AGH hari ini, para pelaku ternyata tak bantu pengobatan, cuek?
David Ozora hampir dua bulan di rumah sakit setelah menerima tendangan dari Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pihak keluarga menggelontorkan dana yang tak sedikit demi kesembuhan putra pengurus GP Ansor itu.
Dalam sidang putusan AGH, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bahwa keluarga mengeluarkan uang Rp1,2 miliar untuk David Ozora.
"Korban anak David Ozora masih berada di rumah sakit dan keluarga sudah menggelontorkan Rp1,2 miliar," ucap Hakim Sri Wahyuni di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: KONTRAS Pengakuan AGH Dipaksa Berhubungan Badan dengan David Ozora, Fakta Persidangan Ungkap Ini
Meskipun David Ozora dirawat lantaran perbuatan Mario Dandy, namun pihak keluarga sang pelaku disebut tak memberikan bantuan dana sepeserpun.
"Dan tidak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy," lanjutnya.
Disebutkan juga bahwa kondisi yang dialami David Ozora itu berisiko membuat pemuda 17 tahun tersebut mengalami cacat permanen.
"Apa yang dialami Korban Anak David Ozora berisiko mengakibatkan cacat permanen," lanjutnya.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini membenarkan bahwa saat ini biaya pengobatan David Ozora masih bersumber dari orangtuanya.
Tak ada sumbangan atau pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan oleh keluarga Mario Dandy untuk pengobatan David Ozora.
Baca juga: Ojo Ngorok Terus Sosok Gus Dur Datang ke Mimpi David Ozora Saat Koma, Begini Reaksi Eks AGH
"Tadi hakim juga menyampaikan terkait dengan seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan David tidak akan ada satu pun menggunakan biaya dari pelaku," tegas Mellisa Anggraini.
"Sampai saat ini masih dari biaya dari orang tua," tutupnya.
David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Tercatat, David Ozora sudah berada di rumah sakit selama 50 hari setelah terkena 'free kick' dari kekasih AGH.
'One Down Two More To Go', Reaksi Jonathan Latumahina Usai AGH Divonis 3,5 Tahun, Ayah David Puas?
Jonathan Latumahina seolah memberikan reaksi atas vonis 3,5 tahun yang diberikan hakim pada mantan kekasih David Ozora, AGH.
Reaksi ini terpantaun dari unggahan Twitter petinggi GP Ansor tersebut, Senin sore (10/4/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AGH dengan hukuman penjara 4 tahun.
Lantas seperti apa reaksi Jonathan Latumahina atas putusan ini, ayah David Ozora puas?
Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal Memperberat & Meringankan Hukuman Eks David Ozora
Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.
AGH divoinis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Baca juga: Ojo Ngorok Terus Sosok Gus Dur Datang ke Mimpi David Ozora Saat Koma, Begini Reaksi Eks AGH
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Baca juga: VONIS AGH Hari Ini, David Ozora Didukung Sahabat di Persantren, Sosoknya Diungkap, Yaa Lal Wathan
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sebelumnya AGH ditetapkan sebagai pelaku anak setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.
AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.
Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Bantah Provokasi Mario Aniaya David
Sebelumnya, AGH mengaku tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.
Selain itu, AGH juga membantah jika telah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Hal tersebut murni karena keinginan Mario sendiri.
Hal itu diutarakan oleh Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo.
Mangata menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi kliennya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Terima Saksi Kunci N dan R di Kasus Penganiayaan David (Tribunnews.com/ Jefrima)
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.
Mangatta menegaskan AG telah memepringatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak tiga kali, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David.
Bahkan lanjut Mangatta, saat turun dari mobil Jeep Rubicon di sekitar TKP, AG hanya bisa diam ketika melihat David dianiaya oleh Mario.
Padahal, Shane Lukas (19) menyebut AGH (15) pacar Mario Dandy (20) mengaku sudah dilecehkan oleh David Ozora (17).
Pengakuan sepihak AGH tersebut lantas menyulut amarah Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak hingga membuatnya tega menganiaya David Ozora puta pengurus GP Ansor hingga mengalami koma.
Penyelamat David Sebut Tak Lihat AGH Sedih Apalagi Tolong David
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengklaim AGH sempat menolong David.
Ade Ary mengatakan, ibu dari teman korban berinisial N menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.
N lalu menyuruh AG mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.
Hubungan Asmara Mario Dandy & AGH Ternyata Baru Sebulan tapi Sudah Bucin hingga Nekat Aniaya David (kolase)
Melalui pengacarnya, N mengaku tidak melihat adanya raut penyesalan ataupun sedih dari ketiga pelaku.
Padahal saat itu kondisi David dinilai telah kritis.
"Ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ujar Muannas.
Keluar Dari Sekolah
AGH, kekasih Mario Dandy mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta karena terlibat kasus penganiyaan terhadap David yang tak lain mantan kekasihnya sendiri.
Hal ini terlihat dalam cuitan Twitter @luckylucky0971, Jumat (3/2/2023) yang mengunggah bukti surat pernyataan dari pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta..
Dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (2/3/2023) yang menyatakan bahwa sehubung dengan kasus yang menimpa AGH terlibat dalam penganiyaan David kini kekasih Mario Dandy ini resmi mengundurkan diri dari sekolah tersebut pada 28 Februari 2023.
Resmi Ditahan
Rabu (8/3/2023), Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya David Ozora (17).
Setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan alasan butuh pendampingan.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilakukan oleh AGH.
Namun, LPSK memastikan menerima permohonan perlindungan dari orang tua teman David N dan R yang merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan David.
Sementara itu, berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R dimana mereka berdualah yang menolong David saat dianiaya.
"(saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
Kajati Tawarkan Restorative Justice ke AGH
Statment Kajati DKI Jakarta terkait tawaran restorative justice (RJ) ternyata bukan ditujukan untuk Mario Dandy Satriyo melainkan sosok AG pelaku lainnya.
Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.
ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.
Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.
Dimana semua bakal berada di tangan keluarga David dalam hal ini sang ayah Jonathan Latumahina.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade
Sidang Perdana
Hasil musyawarah diversi antara David dan salah satu pelaku penganiayaan AGH kini telah berjalan.
Namun, musyawarah antara David dan AGH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berakhir buntu.
Karena itu, kini AGH tetap bakal menjalani sidang pokok perkara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).
Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.
Pembelaan AGH Ditolak JPU
Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.
Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.
(grid.id / Hana Futari)(TribunSumsel.com / Laily Fajrianty)
Artikel ini telah diolah dari grid.id dengan judul : 50 Hari Terbaring di Rumah Sakit, David Ozora Habiskan Rp1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan dari Keluarga Mario Dandy, Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go