TRIBUNSTYLE.COM - AGH, kekasih Mario Dandy akhirnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora yang melibatkan dirinya.
Keputusan ini disampaikan oleh hakim Sri Wahyuni Batubara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sekira pukul 14.00 Wib, AG memasuki ruang sidang guna divonis oleh hakim Sri.
Persidangan AG digelar secara tertutup namun audionya ditampilkan sehingga bisa didengar di layar kaca.
Baca juga: Ojo Ngorok Terus Sosok Gus Dur Datang ke Mimpi David Ozora Saat Koma, Begini Reaksi Eks AGH
Setelah menimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AGH dengan penjara 4 tahun, hakim Sri punya keputusan lain.
Menyematkan Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP, hakim Sri menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AGH.
"Menyatakan, anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana anak dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan di LP KA," kata hakim Sri Wahyuni Batubara dilansir TribunnewsBogor.com dari siaran langsung Kompas TV.
Isi Vonis AGH
Membacakan keseluruhan dakwaan, hakim Sri menyinggung soal akibat dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Selain itu, hakim Sri juga menyebut soal biaya pengobatan David yang telah mencapai Rp1,2 miliar hingga satu bulan lebih perawatan.
Biaya tersebut hingga kini masih menggunakan biaya pribadi keluarga David dan tanpa bantuan dari tiga terdakwa yakni Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas.
Memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, hakim Sri mengurai hal-hal yang memberatkan hukuman AGH.
Hal yang memberatkan yaitu David hingga kini masih dirawat di rumah sakit dan terancam cacat akibat penganiayaan Mario Dandy.
Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AGH.
Yaitu, AGH masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa mengubah perilakunya.