Ramadhan 2023

HUKUM Memakai Pelembab Bibir Saat Puasa Ramadhan 2023, Buya Yahya Tegaskan Hal Ini, Batal?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya jelaskan hukum menggunakan lip balm saat menjalankan bulan Puasa Ramadhan 2023.

Kecuali, mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib maka itu diperbolehkan.

"Yaitu karena Anda misalnya habis shalat dhuha, tertidur, lalu mimpi basah. Karena mimpi basah, maka wajib mandi besar. Maka mandi besar Anda harus mengguyur kepala dengan air. Misalnya kemasukan air tidak batal," ungkap Buya Yahya.

Mandi besar dan tidak sengaja kemasukan air ke telinga tidak membatalkan puasa, ini akibat daripada menjalankan kewajiban.

Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan mandinya normal. Artinya, tidak mandi dengan posisi miring supaya air bisa masuk ke telinga.

"Tapi kalau Anda hanya ingin dingin-dingin mandi. Aduh haus, panas. Saya ingin dingin-dingin, masuk telinga. Batal puasanya", terang Buya Yahya lagi.

Mandi dan keramas tidak dianjurkan di siang hari saat berpuasa jika dilakukan tanpa sebab. Karena khawatir air akan masuk ke telinga.

Jika selagi tidak masuk ke telinga, mengguyur kepala di siang hari saat ber puasa hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

"Lain halnya mengguyur kepala karena perintah sunnah ataupun wajib. Seperti perintah wajib untuk mandi besar dan perintah wajib seperti mandi di hari Jumat," pungkas Buya Yahya.

( Serambinews.com/Firdha Ustin)

Artikel ini telah diolah di SerambiNews.com dengan judul Apa Hukum Pakai Pelembap Bibir saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya