"Respon setiap orangnya itu beda-beda. Ada yang nangis tentunya.
Ada yang nggak nangis tapi berkaca-kaca, ada yang kelihatan tegar," tutur Pandji.
"Bahkan ada yang menyemangati dengan bilang 'gue enggak kebayang Mas Pandji sama mas Angga mesti lakuin ini berkali-kali.
'Semangat yah' malah mereka kasih semangat ke gue, orangnya padahal baru gue lepas dari perusahaan," tukasnya.
Simak video lengkapnya
Komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang
Sebelumnya, istilah 'Open Mic' mendadak jadi perbincangan hangat publik.
Hal itu bermula dari stand up comedian atau komika Mo Sidik yang digugat Rp 1 Miliar setelah menggunakan istilah Open Mic.
Sebab, istilah Open Mic ternyata telah didaftarkan menjadi merk dagang oleh Ramon Papana pada 2013.
Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia.
Sementara itu, istilah Open Mic sendiri umum digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.
Baca juga: Penampilan Perdana Fico Fachriza setelah Keluar dari Rehabilitasi, Langsung Stand Up Comedy
Atas dasar itu, beberapa komika yang tergabung di komunitas Stand Up Indo mengajukan gugatan.
Pegiat stand up comedy seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan merk dagang Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.
Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat.