Selain itu, ledakan yang menggelegar saat bersamaan dengan waktu salat tarawih pada Minggu (26/3/2023) malam itu mengakibatkan Lima rumah dilaporkan rusak berat dan rusak ringan.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polda Jateng korban tewas bernama Mufid (33) tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu.
Ledakan itu terjadi lebih kurang pukul 20.10 WIB.
“Korban luka masing-masing; Nurhayah (41), Naela Janur (17), Nailatul (18) dirujuk ke RSUD Magelang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.
Rumah yang rusak berat milik korban tewas Mufid dan ada 4 rumah lagi yang rusak berat.
6 rumah lainnya rusak ringan.
“Kejadian diduga karena ledakan bahan petasan atau mercon,” ujarnya.
Larangan
Membuat petasan atau mercon memang dilarang undang-undang.
Apalagi menyimpan menyimpan, memproduksi, dan menjual bahan atau obat peledak yang berbahaya.
Aturan pelarangan penggunaan bahan peledak sejenis petasan dan lainnya telah tertuang dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam salah satu pasalnya berbunyi, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dahsyatnya Ledakan Petasan di Blitar
Peristiwa ledakan akibat petasan di Blitar, Jawa Timur pada Minggu, 19 Februari 2023 masih mencuri atensi publik.
Pasalnya, jasad 3 dari 4 korban meninggal ditemukan sudah tidak utuh lagi.