Berita Viral

KONTRAS, LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Komnas PA Siap Lindungi Pacar MDS: Tak Boleh Diskriminasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas PA siap menerima permohonan perlindungan dari AGH jika mengajukan permohonan.

TRIBUNSTYLE.COM - Beda sikap dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memutuskan siap memberikan perlindungan terhadap AGH, tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora, AGH tak mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Padahal sebelumnya, pacar dari Mario Dandy, AGH telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.

Diketahui, saat ini AGH masih berusia remaja yakni 15 tahun.

Di usianya yang masih cukup muda, AGH telah terseret dalam pusara kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dikutip dari TribunJakarta.com pada Rabu (15/3/2023), Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.

Berdasarkan pada hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Oleh karena itu, LPSK tak menerima permintaan permohonan perlindungan dari AGH.

"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Tolong Kasih Pahamu seperti Bantal Pinta Saksi N Ditolak AGH saat Tolong David, Pacar MDS Mematung

Komnas PA siap menerima permohonan perlindungan dari AGH, pacar MDS jika mengajukan permohonan. (Kolase: KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO dan Twitter @Trending_Issue)

Berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana.

Sementara itu, AGH kini berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi pada AGH.

LPSK menyarankan pada pihak AGH agar mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujar Achmadi.

Baca juga: Tak Ada di TKP Sosok APA Bantah Terseret Kasus David, Eks Mario Dandy Tak Tahu Rencana Pacar AGH

Mario Dandy Satriyo, AGH, Shane Lukas diduga rencanakan penganiayaan terhadap David (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto)

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.

Permohonan yang diajukan oleh saksi R dan N diterima disetujui oleh LPSK.

"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.

Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: PROTES Tak Ada Perlindungan untuk AGH di Kasus Mario Dandy - David Ozora: Di Kasus Lain Didampingi

Komnas PA siap menerima permohonan perlindungan dari AGH jika mengajukan permohonan dalam kasus penganiayaan MDS pada David. (Kolase TribunStyle.com / Tribun)

Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak.

Meski status sang anak sebagai pelaku, pihaknya tetap melakukan perlindungan.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi" kata Arist

"Korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujarnya.

Sementara itu,  ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Hal itu dikarenakan, Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah dinyatakan dewasa.

Komnas PA hanya memberikan perlindungan pada anak-anak.

"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

'Tolong Kasih Pahamu seperti Bantal' Pinta Saksi N Ditolak AGH saat Tolong David, Pacar MDS Mematung

Terbongkar sikap AGH saat dimintai pertolongan pada David Ozora pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Hadir pada saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat David Ozora, sosok saksi N membeberkan sikap AGH di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Diungkapkan oleh saksi N pada saat rekontruksi, AGH lebih banyak diam pada saat mengetahui David sudah terkulai lemas dihajar Mario Dandy.

Hal tersebut tentu membuat saksi N bingung dengan sikap yang dilakukan oleh AGH.

Pasalnya, AGH enggan untuk dimintai pertolongan oleh saksi N.

Melihat David yang sudah tak sadarkan diri, saksi N meminta AGH untuk membantu David.

Pada saat itu, saksi N meminta AGH untuk memberikan pahanya sebagai sandara kepala David.

Namun, AGH enggan untuk melakukannya.

AGH akhirnya hanya memapah kepala David pakai tangannya.

AGH diketahui merokok saat penganiayaan David. (YouTube Kompas TV)

Seperti diketahui, rekonstruksi yang digelar Jumat (10/3/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Seorang perempuan berinisial N turut dihadirkan dalam rekonstruksi sebagai saksi penganiayaan tersebut.

Sosok saksi N merupakan orangtua dari teman David yang saat kejadian korban sedang bermain di rumahnya.

N langsung menghampiri korban dan pelaku saat mengetahui ada penganiayaan.

Saksi N mengatakan AGH tak berupaya menolong korban.

N bahkan sampai harus meminta bantuan AGH untuk meminjamkan pahanya seperti bantal untuk kepala David.

"Boleh kamu kasih paha kamu ke bawah tangan saya seperti bantal?" tanya saksi N kepada AGH, dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun, AGH hanya diam saja ibarat mematung.

Hal itu tentu menjadi suatu hal yang membuat saksi N geram.

Sosok saksi N melalui pengacaranya, Muannas Alaidid buka suara dan menyoroti gerak-gerik ketiga pelaku penganiayaan David. (Kolase TribunStyle.com / TribunJakarta.com)

Dia tak menyangka AGH enggan untuk membantunya menolong David.

Namun, akhirnya AGH hanya bersedia untuk memegangi kepala David menggunakan tangan.

"Tapi anak AGH diam saja, hanya pakai tangan," tutur penyidik, dikutip dari TribunJakarta.com.

Selain itu, pada saat rekontruksi, terkuak AGH merokok saat kejadian penganiayaan.

Dijelaskan pada saat rekontruksi, Mario meminta David melakukan sikap tobat yang dicontohkan oleh Shane Lukas.

Saat David melakukan sikap tobat, AGH yang digantikan oleh pemeran pengganti, duduk bersama tersangka di bumper mobil Mario.

Ia mendadak turun dan mengambil korek di dekat korban.

Pada saat itu, AGH sibuk merokok.

Sontak adegan tersebut membuat publik menjadi syok.

"Di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," kata penyidik, dikutip dari KompasTV.

Fakta bahwa AGH yang masih berusia 15 tahun merokok saat kejadian penganiayaan terungkap saat rekronstruksi.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>