Berita Viral

Tergolong Obat Keras, Ternyata Ini Cairan yang Disuntikkan Mantri ke Kades di Serang, Berakhir Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang mantri suntik kepala desa hingga tewas, kini terkuak cairan yang disuntikkan

"Enggak pakai APBDes, karena terbatas, paling setahun Rp1 miliar."

"Untuk infrastruktur saja (APBDes) belum mencukupi, kurang banget," kata Hoho Alkaf.

Hoho Alkaff, kades bertato asal Banjarnegara (TikTok @hohoalkaf)

Bahkan sebelum menjabat sebagai kades, Hoho Alkaf pernah mengaspal jalan desa dengan uang pribadinya.

Jalan aspal sepanjang sekitar 800-an meter yang menghubungkan warga antar dusun tersebut mulanya masih tanah.

Padahal akses tersebut penting untuk menunjang mobilitas warga.

Hoho membangun jalan selebar tiga meter yang hingga kini dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.

Dulu biasa dimanja, Hoho Alkaf kini mengaku tulus mengabdikan dirinya untuk masyarakat desa.

"Jadi kades kan enggak ada apa-apanya, gaji Rp3 juta ditambah penghasilan dari tanah desa."

"Buat kondangan atau biaya sosial lain saja tidak cukup," ujar Hoho Alkaf.

"Kades-kades terdahulu sudah baik, tapi saya akan berusaha lebih baik lagi," pungkasnya.

Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.

Baca juga: VIRAL Wanita Selingkuh dengan Ayah Kandung Sampai Punya Anak, Dipaksa Putus Karena Melanggar Hukum

Hoho Alkaff, kades bertato asal Banjarnegara yang viral di media sosial (TikTok @hohoalkaf)

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.

Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.

Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34.

Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.

Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.

"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.

Namun menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.

Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.

Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum. 

(TribunJabar.id) (Tribun Jatim/ Alga)

Artikel diolah dari TribunJabar.ID dan Tribun Jatim dengan judul Ternyata Ini Cairan yang Disuntikkan Mantri ke Kepala Desa yang Berujung Maut, Harus Pakai Resep dan 'Sosok Hoho Alkaf, Kades Bertato yang Viral di Medsos, Bangun Jalan di Desa Pakai Uang Pribadi'

Baca artikel lainnya terkait berita viral>>