Berita Viral

Wanita Inisial APA Diungkap Kuasa Hukum David, Punya Hubungan dengan Mario, Jadi Kompor Penyerangan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara David singgung soal sosok wanita berinisial APA yang diduga menjadi pembisik Mario Dandy Satrio.

TRIBUNSTYLE.COM - Siapakah sosok wanita berinisial APA yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy Satrio?

Sosok APA pertama kali disebut oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers penetapan tersangka Shane Lukas (19) pada Jumat (24/2/2023).

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade.

Kini sosok tersebut kembali dibahas oleh pengacara David Ozora (17), Melisa Anggraini.

Terkait sosok APA, Melisa mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Koma 15 Hari, David Sadar & Bisa Buka Mata, Jonathan Latumahina: Ayo Sayang Istighfar

Namun, berdasarkan informasi yang diterima Melisa, APA diduga pernah menjalin hubungan asmara dengan Mario.

"Kita kan belum bisa konfirmasi langsung ke david ya terkait APA. Tapi dari informasi yang kita dengar adalah mantan pacarnya si Mario," kata Melisa saat dihubungi wartawan, Senin (7/3/2023) dilansir TribunJakarta.com .

Menurut Melisa, usia Mario dan APA juga tidak berbeda jauh. APA disebut sudah menempuh pendidikan di jenjang universitas.

"Rasanya kalau dari umurnya itu kan seumuran Mario kalau saya tidak salah. Sudah kuliah juga, jadi bukan seumuran David atau AG," ungkap dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Jadi tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini ditahan di Polda Metro Jaya. (Warta Kota/YULIANTO - Instagram @gusyaqut)

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Halaman
123