Selebrita

David Belum Sadar, Mario Dandy & Shane Lukas Resmi Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shane Lukas dan Mario Dandy dipindahkan tahanan ke Polda Metro Jaya.

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar terbaru kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio  (20) dan Shane Lukas (19), kedua tersangka kini dipindahkan tahanan ke Polda Metro Jaya. 

Polisi telah memindahkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, kedua tersangka dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Baca juga: Berkaca-kaca, Ayah Shane Lukas Pilu Jenguk David, Berdoa & Harap Ini, Anak Saya Tak Tahu Apa-apa

Sebab, penyidikan kasus penganiayaan D oleh para tersangka kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait, khususnya terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum.

"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di pindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Halaman
12