Berita Viral

Beberkan Kronologi Penganiayaan David, Kakak AGH Sebut Adiknya Tak Sengaja Ikut Rekam, 'Dia Reflek'

Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ivanna Yoan beberkan kronologi kejadian kekerasan Mario Dandy terhadap David.

Dikutip TribunStyle.com dari YouTube Mata Najwa, sosok Mario Dandy mendapatkan informasi soal David dari APA.

“MDS ini mengetahui perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada AGH itu melalui saksi APA,” ungkap Ivana Yoan, dilansir dari kanal YouTube Mata Najwa,  Sabtu, (4/3/2023).

Sosok APA adalah orang yang mengetahui tindak tidak menyenangkan dari David.

Dari situlah, Mario Dandy (MDS) mulai tersulut emosi.

“Jadi ini untuk mengklarifikasi bahwa sebenarnya bukan AGH yang memberitahu MDS terkait perilaku tidak menyenangkan tersebut,” lanjutnya.

Mendengar informasi tersebut, Mario Dandy dikatakan selalu mendesak Agnes untuk bertemu dengan David.

Namun, AGH mencoba untuk mengulur waktu agar pertemuan itu tidak terjadi.

Bahkan, Ivana mengatakan bahwa AGH tak menginginkan kekerasan ini terjadi.

“Kemudian setelah MDS mengkonfirmasi terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh D kepada AGH" jelas Ivanna.

"MDS setiap kali bertemu dengan AGH selalu mengungkit terkait ‘kapan nih bisa bertemu dengan D,” tutur Ivana Yoan.

AGH diduga terlibat penganiayaan David. (Kolase TribunStyle.com / Tribun)

Ivana Yoan tetap bersikukuh bahwa AGH bukan dalang di balik kasus kekerasan David.

Dikutip dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya menyebut bahwa AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan AGH ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

AGH Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>