Dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Kamis (23/2/2023), kuasa hukum Venna Melinda, yakni Noor Akhmad Riyadhi buka suara.
"Kita ingin menyampaikan beberapa hal, Bu Venna sejak kasus KDRT di Kediri, telah bertekad untuk gugat cerai Ferry Irawan."
"Gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 8 Februari 2023," terang Noor Akhmad Riyadhi.
Di sisi lain, terdapat pihak yang membujuk Ferry Irawan untuk menggugat cerai Venna Melinda.
"Ada oknum yang ingin tampil di infotainment dan berhasil membujuk Ferry Irawan mengajukan gugatan cerai sehingga sekarang ada dua gugatan cerai."
"Namun, bagi Bu Venna itu tidak masalah, yang penting cepat selesai dan cepat cerai," ungkap Noor Akhmad Riyadhi.
Pihak Venna Melinda menilai, Ferry Irawan mengajukan gugatan cerai sebagai bentuk pengalihan isu.
"Ferry juga buru-buru melakukan gugatan cerai dengan alasan seolah-olah tidak ada KDRT yang dilakukan oleh Ferry."
"Dengan mengalihkan isu untuk mengakhiri laporan polisi Polda di Jawa Timur yang sekarang sudah mendekati P21."
"Sudah tentu penyidik Polda Jawa Timur telah menahan Ferry dengan dua alat bukti yang cukup," jelas Noor Akhmad Riyadhi.
Venna pun akan mengajukan gugatan balik atau gugaan rekonvensi dari pokok gugatan Ferry.
Dalam hal ini, Venna akan menggugat Ferry terkait nafkah dan uang miliknya yang pernah dipakai.
"Sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi yang menggugat semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah."
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Bu Venna untuk keperluan Ferry," papar Noor Akhmad Riyadhi.
Selain itu, pihak Venna juga menggugat perihal uang Venna yang digunakan untuk membayar utang Ferry.