TRIBUNSTYLE.COM - Nasib apes menimpa Mario Dandy Satriyo (20) yang viral setelah melakukan penganiyaan terhadap seorang remaja bernama David hingga koma.
Dia kini ditahan dan ditetapkan jadi tersangka.
Imbas kasus penganiayaan itu, Mario Dandy dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Tak sampai di situ, kini kos milik Mario Dandy diperiksa pihak berwajib.
Kementrian Keuangan, KPK dan PPATK ikut dilibatkan.
Baca juga: PILU Mario, Dikeluarkan Kampus Imbas Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Jabatan Ayah Dicopot Sri Mulyani
Bukan tanpa sebab, selama ini Mario Dandy dikenal sebagai pria yang kerap pamer kemewahan di media sosialnya.
Di antaranya adalah mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Bahkan mobil Jeep Rubicon warna hitam itulah yang dikendarainya menuju lokasi kejadian di mana anak pejabat pajak itu menganiaya korbannya, David (17), hingga koma.
Namun, kemudian justru diketahui bahwa mobil Jeep Rubicon itu telah menunggak pajak meski dimiliki oleh keluarga pejabat pajak.
Dilansir dari artikel TribunStyle.com sebelumnya, Jumat (24/2/2023), dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mobil bernomor polisi B 2571 PBP telah habis masa pajaknya.
Dari website resmi Samsat Jakarta, diketahui bahwa mobil Jeep Rubicon yang dibuat tahun 2013 itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600.
Rinciannya adalah PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.
Namun, rupanya bukan hanya harta berupa kendaraan mewah saja yang jadi sorotan.
Kini, pihak Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) juga mencurigai tempat kos mewah milik Mario Dandy yang berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.