Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Kementerian Keuangan tersebut langsung menjadi sorotan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Kementerian Keuangan itu.
Mario Dandy Aniaya David hingga Koma, Keluarga Minta Maaf hingga Tawarkan Tanggung Biaya RS, Damai?
Kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak terus bergulir.
M Rustam selaku juru bicara keluarga korban mengaku keluarga tersangka telah menunjukkan itikad baik.
Selain meminta maaf, keluarga Mario Dandy Satriyo turut menawarkan diri untuk menanggung biaya perawatan korban yang hingga kini masih koma. Seperti apa respons keluarga David?
Keluarga pria berinisial D (17) yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) dengan tegas menolak bantuan biaya rumah sakit yang ditawarkan keluarga pelaku.
Keluarga D menyatakan bahwa mereka akan menanggung seluruh biaya rumah sakit.
"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya RS, tetapi keluarga menolak," ujar juru bicara keluarga D, M Rustam, kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
"Keluarga memutuskan untuk menanggung seluruh biaya RS seorang diri," sambung dia.
Rustam mengungkapkan, tawaran tersebut disampaikan saat keluarga pelaku menjenguk D di RS Medika Permata Hijau, Selasa (21/2/2023).