Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jokowi Meminta Masyarakat Untuk Menghormati Keputusan Hakim

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi meminta masyarajat untuk menghormati keputusan hakim

TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang telah melakukan pembunuhan berencana.

Seperti yang diketahui, Bharada E ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pembunuhan tersebut terjadi lantaran Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo.

Bharada E resmi dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dinilai terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim hukuman kepada Bharada E pada hari Rabu, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melihat vonis Bharada E, Presiden Jokowi ikut angkat bicara.

Baca juga: MOMEN Sujud Syukur, Orangtua Bharada E Dengar Vonis 1,5 Tahun, Ucap Terimakasih ke Presiden Jokowi

Presiden mengatakan jika terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai pertimbangan.

Pasalnya menurut Jokowi, hakim telah memutuskan berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang ada.

"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan," ucap Presiden Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Jumat, 17 Februari 2023.

Jokowi juga mengatakan jika dirinya tak bisa ikut campur atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Kita tidak bisa ikut campur, tetapi saya kira keputusan yang ada,"

"Saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," sambungnya.

Jokowi juga mengatakan jika semua keputusan sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang ada.

Ia juga menegaskan jika semua harus menghormati keputusan majelis hakim yang telah ditetapkan.

Ungkapan Presiden Indonesia ini juga berlaku untuk vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati

Diketahui, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, divonis hakim hukuman mati.

Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jokowi buka suara terkait hukuman Bharada E (Kompas.com)

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika, ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.

Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Luar Biasa Mahfud MD Tepuk Tangan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara : Hati Saya Gembira

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Presiden Jokowi meminta masyarajat untuk menghormati keputusan hakim (Kompas.com)

Lebih lanjut, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis.

Putusan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, hari berikutnya giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati

Baca juga: Alasan Keluarga Eliezer Tak Hadir di Persidangan, Ternyata Dilarang Bharada E: Takut Orang Tua Sedih

Vonis hukuman Bharada E sudah resmi dijatuhkan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bharada E dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Bharada E kini telah resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sidang kasus pembunuhan Richard Eliezer ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis hukuman yang meringankan Bharada E tentu saja membuat pro dan kontra.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Dia Punya Kesempatan Tak Eksekusi Brigadir J, Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Namun saat sidang vonis, Bharada E mendapatkan keringanan dari majelis hakim.

Ia resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Farhat Abbas nampak kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Menurut Farhat Abbas vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ikut menembak Brigadir J.

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati,"

"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.

Berulang kali, Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.

Baca juga: Karangan Bunga dari Penggemar untuk Bharada E yang Divonis: Apa Pun Keputusannya Kami Mendukungmu

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya,"

"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Farhat Abbas kecewa dengan vonis hukuman Bharada E (Instagram @farhatabbasofficial)

Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan),"

"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.

Bahkan lewat story Instagramnya, Farhat Abbas juga nampak menyenggol oknum polisi.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat,

"Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," tegas Farhat Abbas.

Kemudian, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

Baca juga: Hari Ini Sidang, Bagaimana Nasib Bharada E? Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Bripka RR Divonis Berat

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara),"

"Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Artikel lainnya terkait Bharada E baca juga di sini>>>