Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun.
Kemudian, hari berikutnya giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati
Baca juga: Alasan Keluarga Eliezer Tak Hadir di Persidangan, Ternyata Dilarang Bharada E: Takut Orang Tua Sedih
Vonis hukuman Bharada E sudah resmi dijatuhkan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah.
Bharada E dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Bharada E kini telah resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang kasus pembunuhan Richard Eliezer ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Vonis hukuman yang meringankan Bharada E tentu saja membuat pro dan kontra.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Dia Punya Kesempatan Tak Eksekusi Brigadir J, Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Namun saat sidang vonis, Bharada E mendapatkan keringanan dari majelis hakim.
Ia resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Farhat Abbas nampak kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Menurut Farhat Abbas vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.