TRIBUNSTYLE.COM - Perawat di Palembang yang tak sengaja memotong jari bayi ternyata tergolong senior.
Wanita berinisial D itu kini menanggung sanksi atas kesalahan fatal yang dilakukannya.
Pihak rumah sakit menyatakan siap bertanggung jawab serta menindaklanjuti kesalahan fatal tersebut
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: VIRAL Kades Lecehkan Mahasiswi KKN di Magetan, Kasus Berakhir Damai, Warga Tak Terima Lapor ke Camat
Kasus perawat di Palembang yang potong jari bayi tujuh bulan masih menyita perhatian publik.
Setelah dilaporkan ke polisi, perawat tersebut kini mendapat sanksi berat dari pihak rumah sakit.
Tak hanya itu, karier sang perawat kini benar-benar hancur.
Padahal diketahui perawat berinisial D tersebut tergolong senior di rumah sakit tersebut.
Pasalnya ia sudah bekerja selama 18 tahun lamanya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang, seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun Sumsel.
Diketahui, orang tua korban sudah membuat laporan polisi atas hal buruk yang terjadi kepada anaknya, Sabtu (4/2/2023).
Tak lama kemudian, manajemen RS Muhammadiyah Palembang langsung menggelar konferensi pers.
Pihaknya menyatakan siap bertanggung jawab serta menindaklanjuti kesalahan fatal tersebut dengan melakukan operasi terhadap jari korban.
Meski dekimian, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan, hukum masih tetap berlanjut kendati pihak rumah sakit sudah lakukan tindakan operasi terhadap bayi tersebut.
"Proses hukum masih berlanjut, dan sekarang masih berjalan prosesnya," ujar dia.