TRIBUNSTYLE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara, dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tuntutan Putri Candrawathi itu lebih ringan ketimbang Bharada E.
Diketahui, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Mengenai hal itu, keluarga Brigadir J marah.
Mereka tidak terima mendengar tuntutan untuk Putri Candrawathi dan Bharada E yang diurai JPU.
Baca juga: Bharada E Merasa Bersalah Tak Tahu Ada Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi, Berujung Pembunuhan
Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat, bahkan meluapkan kekesalannya setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.
"Mendidih darahku saat ini, Bang," tulis Mahareza Rizky di akunnya, @maharezarizky.
Tulisan itu disematkan pada latar belakang foto Brigadir J berwarna hitam putih.
Tak hanya Mahareza Rizky, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J, justru dituntut lebih lama.
Rosti Simanjuntak merasa tak adil, lantaran Putri Candrawathi bisa dibilang menjadi penyebab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Terlebih, Putri Candrawathi juga mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menewaskan sang ajudan.
"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."
"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, Rabu.
Baca juga: Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Inilah 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo: Tidak Mengakui Perbuatan