Berita Viral

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Eliezer Ricuh, Ayah Brigadir J Iba: Hanya Bisa Berdoa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat ayah Brigadir J kasihan saat tahu Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Reaksi Ayah Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. 

Ia merasa kurang adil, jika Bharada E sebagai Justice Collaborator dituntut lebih berat ketimbang terdakwa Putri Candrawathi. 

Namun, Samuel Hutabarat enggan berkata banyak terkait tuntutan tersebut. Kata Samuel Hutabarat saat ini status Bharada E tengah diajukan sebagai justice collaborator oleh LPSK.

Terkait hal tersebut, Samuel menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim apakah Bharada E layak menjadi justice collaborator.

“Kita tahu justice collaborator ini keputusan di tim majelis hakim, jadi kita bersabar menunggu terkait keputusan tersebut,” jelasnya dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jambi pada Rabu (18/1/2023).

Samuel Hutabarat pun hanya mengajak semua pihak berdoa agar semua berjalan baik.

Samuel Hutabarat berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya untuk semua pihak terutama keluarga korban.

Diketahui sebelumya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Baca juga: Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa : Tolong Tambah Hukumannya

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (TribunNetwork)

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sementara itu di lain sisi, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: TAK KAPOK Muncul, Syarifah Fans Ferdy Sambo Nekat Terobos Sidang, Ingin Peluk Sebelum Dituntut JPU

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Halaman
123