Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan yang menyeret Nikita Mirzani masuk ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Akibat dari laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah disidangkan sejak 14 November 2022.
Pada sidang awal, Nikita Mirzani mendapat dakwaan dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
(Sripoku.com/Melati Putri Arsika)
Artikel ini diolah dari Sripoku.com dengan judul: Sosok Antonio Dedola, Pacar Bule Nikita Mirzani yang Hadir Pada Persidangan, Ternyata Pengusaha Kaya