Atas perbuatannya, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
(TribunSumsel/Aggi)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel dengan judul: Keresahan Bharada E : Saya Sudah Sangat Tersiksa, Sedangkan Mereka yang Terlibat Enak-enakan di Luar