Biaya pendaftaran, pemeriksaa kehamilan (4 kali kunjungan) dan pemeriksaan pasca persalinan juga ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Anti Ribet, Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Simak cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berikut ini.
Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir pun mudah.
Namun, sebelum mendaftar ada baiknya menyimak dahulu persyaratannya sebagai berikut:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Baca juga: Penjelasan Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Sementara itu, untuk mekanisme pendaftarannya sendiri dibagi sesuai dengan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Yakni, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut tata cara pendaftaran sesuai dengan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI