Selebrita

Siap Bertemu Dito Mahendra, Nikita Mirzani Ingin Sidangnya Digelar Offline, Siap Ungkap Kebenaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani tak sabar bertemu Dito Mahendra di Persidangan.

TRIBUNSTYLE.COM - Artis Nikita Mirzani akan segera hadapi sidang yang menyeret namanya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Rencananya sidang perdana itu akan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Senin (14/11/2022).

Fachmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan bahwa janda tiga anak itu sudah sangat siap untuk menghadapi sidang perdananya nanti.

Hal ini dikarenakan kasus yang dialami oleh Nikita bukan kasus yang termasuk dalam kasus berat.

Baca juga: Kelihatan Bodohnya Semprot Indra Tarigan, Nikita Mirzani Bantah Bangkrut hingga Ngutang Garam

"Nikita Mirzani sangat siap ( sidang)," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip TribunStyle.com dari WartaKota, Sabtu, (12/11/2022).

Mantan istri Dipo Latief itu sudah menantikan sidangnya tersebut.

"Niki mau mengungkapkan kebenaran," ujar Fahmi Bachmid.

"Kalau ada yang mengalami kerugian akibat tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Niki, berapa kerugiannya, di pengadilan akan kami tanyakan kerugiannya itu," lanjutnya.

Fahmi Bachmid berharap sidang digelar offline dan Nikita Mirzani dihadirkan di ruang sidang.

Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. (Tribunbanten)

Janda 3 anak itu mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober 2022.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 16 Mei 2022.

Fahmi Bachmid meragukan pasal yang disangkakan pada kliennya.

Menurutnya, tersangka kasus pencemaran nama baik biasanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Nikita Mirzani ditahan setelah dijerat pasal tambahan, yakni Pasal 36 UU ITE yang menyebutkan adanya dampak atau kerugian pencemaran nama baik.

Halaman
1234