Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.
Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa.
Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.
"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.
Sebelumnya, Baim dan Paula sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.
Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.
Dari pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan bahwa proses hukum atas kasus laporan palsu tersebut akan tetap berjalan.
Sudah Diingatkan Paula
Ada fakta di balik pembuatan video KDRT di tengah polemik rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar itu.
Baim Wong mengaku sudah diperingatkan Paula, sang istri, terkait pembuatan konten tersebut.
Namun hal tersebut tak diindahkan oleh Baim Wong.
"Dan sebenarnya Paula sudah mengingatkan saya, cuma saya masih melakukannya.