Orang akan melihatnya itu tetap institusi pemerintah dan takutnya kita semena-mena kepada mereka dan akhirnya saya tahu saya salah, makanya saya datang, saya minta maaf secara langsung," kata Baim.
"Semoga mereka tidak disalahkan karena kesalahan ada di pihak saya," timpalnya.
Ia pula meminta maaf kepada siapapun korban KDRT.
"Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana, sebodoh itu memang saya untuk melakukan hal kemarin," tukasnya.
Baca juga: IMBAS Baim Wong dan Paula Verhoeven Buat Konten Prank KDRT, Tuai Kritikan dari Sesama Artis
Diproses
Meski sudah minta maaf, Baim Wong akan dipanggil polisi terkait konten tersebut.
"Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribunnewsbogor, Senin (3/10/2022).
Nurma mengatakan, konten prank yang dibuat Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
"Iya, nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma.
(TribunSumsel/Weni Wahyuny)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Masalah Baim Wong Akhirnya Minta Maaf Usai Prank Polisi Soal KDRT, Sudah Diingatkan Paula