TRIBUNSTYLE.COM - Organisasi Sahabat Polisi resmi laporkan Baim Wong dan Istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sahabat Polisi melaporkan Baim wong dan Istrinya, buntut dari konten prnak yang ia buat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut di Polsek Kebayoran Lama.
Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank," tutur Nurma Dewi, dilansir dari Tribunseleb, Senin, 3 Oktober 2022.
Tengku Zanzabella selaku Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan, apa yang dilakukan Baim Wong adalah pembodohan publik.
Baca juga: Sudah Diingatkan Paula Verhoeven, Baim Wong Tetap Bikin Prank KDRT, Ngaku Egois : Tolong Tegur Saya
Lantaran menurut Tengku Zanzabella, secara tidak langsung Baim Wong dan Paula telah merusak citra polisi.
"Kita Sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat,"
"Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada,"
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Eko Supahwano pun juga menegaskan walaupun Baim dan istrinya sudah meminta maaf, laporan tersebut masih tetap berlanjut.
Apabila nantinya Baim Wong dan Paula meminta maaf, proses hukum tetap akan berlanjut.
Baca juga: PRANK Polisi, Kapolsek Beri Konfirmasi Soal Baim Wong Bikin Konten KDRT, Siap Tindak Lanjuti
"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," tutur Nurma.