TRIBUNSTYLE.COM - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat publik geger karena membuat konten prank terkait kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Dalam konten tersebut, Paula Verhoeven mengaku kepada petugas polisi bahwa dirinya merupakan korban KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.
Hingga akhirnya, aksi keduanya pun menuai kecaman dari banyak pihak.
Tak sedikit banyak pihak menuding orangtua dari Kiano dan Kenzo itu kecanduan AdSense hingga nekat membuat prank KDRT tersebut.
Tak sampai di situ, rupanya konten prank laporan KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Baca juga: Baim Wong Buat Konten Prank soal KDRT, Awkarin Kritik Pedas, Minta Suami Paula Kursus Belajar Empati
Sebab, polisi berencana memanggil Baim Wong dan Paula, terkait pembuatan konten prank dengan berpura-pura membuat laporan KDRT.
Untuk diketahui, konten yang dibuat Baim Wong dan Paula itu berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Nurma mengatakan, konten prank yang dibuat Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
"Iya, nanti kita koordinasikan lagi.
Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma.
Sebelumnya, prank itu terekam dalam video yang sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.
Kini video tersebut telah dihapus. Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi.