Untuk pemanggilan Billar, Nurma belum dapat memastikan.
Baca juga: KONDISI Lesti Kejora Setelah Alami KDRT, Istri Rizky Billar Ditangani 3 Dokter, Alami Cedera Kepala
"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," jelasnya.
4. Rizky Billar Terancam 5 tahun penjara
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara.
"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Risky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang (UU) RI nomor 23, Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Untuk membuktikan dugaan KDRT, pihak kepolisian memastikan Lesti telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.
(TribunStyle/Putri Asti/Damar Klara Sinta)
Lesti Kejora baca juga disini>>>