Hal itu terus didengung-dengungkan khalayak di media sosial.
Publik seolah dibuat geram dengan tindakan Rizky Billar yang diduga menganiaya sang istri dengan keji.
Menyambut desas-desus itu, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) mengurai penjelasan.
KPI menegaskan untuk lembaga penyiaran tidak lagi menjadikan pelaku KDRT muncul sebagai pengisi acara dalam semua program siaran.
"Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat dikutip TribunStyle.com, Jumat (30/9/2022).
Dalam keterangannya, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodya mengatakan bahwa figur publik seharusnya bisa memberi contoh positif pada penonton.
Nuning juga mengatakan bahwa KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," tulis akun tersebut.
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning seperti dikutip dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Lesti Kejora Diselingkuhi & Alami KDRT, Dinda Hauw Merasa Iba, Unggah Foto Istri Rizky Billar : Love
Sebelum pernyataan itu dikeluarkan, ramai diberitakan tentang laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar pada istrinya, penyanyi Lesti Kejora.
Lesti diketahui melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, KDRT dipicu oleh perselingkuhan Billar yang diketahui Lesti, sehingga Lesti minta untuk dipulangkan pada orang tuanya.
Tapi hal itu justru membuat Billar emosi dan mendorong, membanting Lesti ke kasur serta mencekik leher Lesti.
Karena itu, unggahan KPI tersebut dibanjiri komentar positif dari netizen.
"Good job KPI," tulis @eli_bajri.