"Ketika korban telah menginjak kelas X SMK, aksi persetubuhan telah dihentikan tersangka.
Namun tersangka melakukan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya," katanya.
Satreskrim Polres Batu juga telah mengamankan pelaku.
Tersangka terancam melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diolah dari artikel di Kompas.com yang berjudul "Kisah Seorang Ibu di Kota Batu, Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya, Berujung Diusir oleh Mertua"
Baca artikel lainnya terkait berita viral