TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi belum menguak motif pembunuhan tersebut ke publik. Namun Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sedikit bocoran.
Ia menyinggung motif pembunuhan tersebut sensitif dan hanya boleh didengar orang-orang dewasa, apa maksudnya?
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tegas menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan pasal berlapis.
Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jenderal bintang dua juga dijerat dengan pasal 338, 55 dan pasal 56 KUHP.
"Kami tetapkan 3 tersangka E, RR dan KM, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) dalam konferensi pers Bareskrim Polri semalam.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Penetapan Irjen Ferdy sebagai tersangka setelah Timsus melakukan serangkaian pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi berulang kali meminta Kapolri mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir J tewas dengan sejumlah tembakan peluru di tubuhnya.
Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, berarti sudah empat orang menjadi tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Setelah penetapan tersangka, lantas apa motif yang melatarbelakangi peristiwa berdarah itu?
Saat ditanya wartawan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, soal motif masih diselidiki oleh Timsus.
Sensitif
Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers Selasa malam sempat memberi bocoran soal motif peristiwa tersebut.