Dituding Rekayasa, Dokter Forensik yang Pertama Autopsi Brigadir J Tak Akan Diperiksa, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter yang pertama kali autopsi jenazah Brigadir J tak akan diperiksa.

Karena kalau memeriksa beneran public tidak akan ribut, ini kena tembak peluru, luka sayat atau kena benda tumpul. Atau dokter-dokteran yang periksa," tegas Susno.

Tanggapan Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesinya.

"Ya (sudah) sesuai SOP. Kalau Dokfor RS Polri tetap sesuai kode etik profesi dan menyampaikan secara keilmuan," kata Dedi saat dikonfirmasi dikutip TribunStyle.com, Rabu (9/8/2022).

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang atau autopsi kedua jenazah Brigadir J.

Nantinya, hasil autopsi itu bakal diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam waktu dekat ini.

"Tunggu hasil dari PDFI yang dalam waktu dekat akan disampaikan hasil autopsi kedua," tukasnya.

Baca juga: Curiga Putri Candrawathi Tak Trauma, Pengacara Brigadir J : Giliran Ferdy Sambo Ditahan Bisa Datang

Periksa Semua yang Terlibat Autopsi Pertama

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta polisi juga memeriksa pihak-pihak yang memroses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Ini diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.

Menurut Ramos, perkara ini juga berawal saat hasil autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan.

Tetapi, saat pihak keluarga membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.

"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya, dalam keterangan Kapolri, hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.

Halaman
123