Kasus Brigadir J Belum Usai, Andreas Nahot Silitonga & Tim Mendadak Mundur Jadi Pengacara Bharada E

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Andreas Nahot Silitonga dan tim resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022).

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Daftar Nama 10 Perwira yang Dicopot Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J

Setelah Bharada E dijadikan tersangka, kini kasus kematian Brigadir J menemui babak baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah perwira polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Siapa saja yang masuk dalam daftar pencopotan tersebut?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, mereka dipindahkan menjadi pati yanma Polri.

Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: TEMUAN BARU, Ferdy Sambo Tiba di Jakarta Sehari Sebelum Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Bagi Bukti

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Halaman
1234