TRIBUNSTYLE.COM - Jika Kominfo blokir sosmed dan game, VPN jadi cara ampuh atasi website dan aplikasi yang tak bisa diakses.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan platform digital untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Jika tidak, maka platform digital tersebut akan diblokir.
Tentu hal ini masih ada cara untuk mengatasinya yaitu dengan VPN.
Baca juga: KOMINFO Siap Blokir Game HP yang Tak Daftar PSE, Termasuk Mobile Legends hingga PUBG Mobile
Baca juga: TRIK Membuka Situs yang Diblokir, Mudah dan Gak Perlu Repot Download Aplikasi VPN, Ini Caranya
Virtual Private Network atau VPN pun disebut-sebut sebagai solusi aman melindungi data pribadi tersebut.
Apabila Anda aktif menggunakan internet setiap harinya, maka penggunaan VPN sangat disarankan.
Pasalnya, VPN menjadi satu-satunya teknologi yang memiliki fungsi untuk mengamankan koneksi internet Anda.
Yakni, dengan mengalihkan dan mengenkripsinya.
Dikutip dari vpn.co.id, sudah ada berbagai macam aplikasi VPN untuk smartphone dan komputer. Bahkan sudah dilengkapi dengan fitur dan pengaturan personal.
Meski tidak semua aplikasi VPN tersedia gratis, namun Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
Pengertian VPN adalah server terenkripsi yang menciptakan koneksi aman antara perangkat Anda dengan internet.
Hal ini memungkinkan Anda untuk mengakses berbagai situs secara anonim dan aman.
Dengan VPN, maka semua kunjungan situs web dan aktivitas online, hanya diketahui oleh Anda dan situs bersangkutan.
Sehingga tidak ada pihak ketiga yang dapat melacaknya.
“Saat Anda terhubung melalui VPN, otomatis semua lalu lintas data akan dikirim melalui jaringan virtual aman, sehingga memastikan bahwa privasi dan data pribadi Anda terlindungi,” demikian ulasan pada laman di atas.