Anisa mengatakan bahwa PM berjanji akan membayarkan haknya selama satu bulan. Namun, sampai saat ini uang tersebut tak kunjung balik.
"Saya tidak yakin, karena dari bulan 2 itu dia janji-janji terus sampai bulan 5 nah dia tidak yakin. Nah pengacara saya meminta jaminan apa yang bisa saya pegang, tapi dia tidak bisa membuktikan, makanya saya melaporkan kejadian tersebut," ujar Anisa.
Karena hal tersebutlah akhirnya Anisa Bahar dan kuasa hukumnya, Aripin Harapan melaporkan PM ke Polsek Bekasi Selatan.
"Pasal yang kita laporan ini pasal penipuan dan juga penggelapan yakni pasal 370 dan juga 378 ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Aripin Harapan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu M Situmorang membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya benar Polsek Bekasi Selatan menerima laporan. Pelaporannya itu Penipuan dan penggelapan," jelas M Situmorang saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, M Situmorang menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Pelapornya kami akan minta keterangan sama saksi-saksi. Kalau ada tambahan kami akan panggil kembali," pungkasnya.
(Tribunnews.com/*/Mohammad Alivio Mubarak Junior)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Ditipu, Mental Jessica Iskandar Drop karena Rugi Hampir Rp 10 Miliar, Sebut Itu Uang Masa Depan Anak