TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara dan syarat lengkap perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemerintah dan Kepolisian siap mempermudah sistem perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Salah satunya adalah dengan melakukan perpanjang SIM dengan cara online.
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM A dan C Online di Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Simak Syarat-syaratnya, Bisa Lewat Website dan Aplikasi
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online terdapat beberapa langkah yang harus dilalui.
Selain itu, sebaiknya Sobat juga menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang nantinya dibutuhkan.
Dari situs web resmi digitalkorlantas.id, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM secara online:
1. SIM yang lama
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Beberapa dokumen di atas mungkin masih terdengar asing bagi Sobat GridOto.
Contohnya seperti hasil RIKKES Jasmani atau hasil tes psikologi.