Brotoseno terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.
(TribunStyle/Vidya, Sosok.id)
Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Potret Suaminya Diunggah Najwa Shihab, Sosok Tata Janeeta Disebut Beri Balasan Menohok Pada Sang Wartawan Kawakan, Ada Apa?
Artikel-artikel lainnya terkait Tata Janeeta