MR menyetubuhi korban sebanyak dua kali pertama kali ia lakukan pada pukul 13:30 WIB lalu satu setengah jam berselang ia kembali melakukan aksinya.
"Korban terus melawan namun pelaku tetap memaksa, " katanya.
Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak karena perbuatannya dan kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara MR mengakui perbuatannya, dia telah mengenal korban sebelumnya karena korban juga merupakan kakak kelas pelaku.
MR mengajak korban melakukan persetubuhan yang sudah ia rencanakan sebelumnya.
"Sudah kenal dengan korban sebelumnya pak, dan ini baru pertama kali saya lakukan," katanya.
Sehari sebelum aksi persetubuhan dilakukan oleh pelaku, ia mengajak korban jalan-jalan.
"Saya mengajaknya jalan-jalan, lalu janji mau belikan makanan.
Lalu keesokan siang saya kabari lagi kalau saya mau jemput dia.
Tanpa dia tahu saya mau bawa dia ke hotel, " katanya.
Saat menjalani aksinya korban sudah menolak dan berusaha melawan namun ia tetap melanjutkan aksinya.
"Pertama saya cium dulu, baru saya lakukan itu.
Ada perlawanan juga dari korban," pungkasnya.
Kisah Lainnya
Terbuai mulut manis pemuda tampan, seorang gadis di Samarinda ini mengalami hal yang mengerikan.