UPDATE Kasus Aplikasi Trading Ilegal Binomo Indra Kenz, 144 Korban, Rugkian Rp 100 Milyar

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSTYLE.COM - Simak update kasus aplikasi trading ilegal Binomo Indra Kenz, total 144 korban, rugkian Rp 100 milyar

Kasus aplikasi Binomo dan Indra Kenz mencapai babak baru.

Indra Kenz sendiri kini telah ditahan lebih dari 120 hari.

Diketahui, Indra Kenz telah menjadi afiliator Binomo sejak tahun 2019.

Baca juga: KABAR Indra Kenz Pasca Ditahan 120 Hari, Lega Kasusnya Bakal Segera Diadili, Ngaku Baik-baik Saja

Baca juga: Akhirnya Deposit Box Indra Kenz Dibongkar Polisi, Isinya Ada 2 Sertifikat Tanah Senilai Miliaran

Para korban dari Indra Kenz siap demo besar-besaran jika sang tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Binomo bebas dalam waktu dekat. (Kolase Tribun Style/Tribunnews)

Melalui kanal YouTube miliknya, Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.

"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."

"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.

Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang diberikan oleh Indra.

Di sisi lain, Binomo beroperasi tanpa adanya legalitas.

"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."

"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."

"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.

Bahkan, Binomo telah diblokir dan dilarang.

Halaman
1234