Kronologi Perseteruan Iko Uwais dengan Tetangganya yang Berujung Lapor Polisi, Ribut Soal Bayaran

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iko Uwais

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," lanjut Leonardus. 

Baca juga: Gaya Imut Putri Bungsu Iko Uwais Tirukan Jurus Silat, Aneska Layla Ikuti Jejak Ayah? Intip Potretnya

Baca juga: Tak Hanya Berparas Cantik, 5 Artis Ini Ternyata Jago Bela Diri, dari Wushu hingga Taekwondo

Iko Uwais (Instagram/mile22movie)

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).   

Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.   

Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga.   

Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.

Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.

Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.

Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.   

Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri.

Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.   

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Baca artikel lainnya terkait Iko Uwais