VIRAL! Seekor Domba jadi Tersangka Pembunuhan di Sudan, Kena Hukuman 3 Tahun Penjara

Penulis: Abi Rizki Alviandri
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seekor domba di Sudan dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara setelah menyebabkan kematian penduduk lokal.

TRIBUNSTYLE.COM - Seekor domba di Sudan dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara setelah menyebabkan kematian penduduk lokal.

Domba ini dipenjara lantaran menyerang wanita bernama Adhieu Chaping (45) hingga kehilangan nyawa

Pemuka adat lokal memutuskan bahwa domba tersebut harus mendekam di balik jeruji besi sebagai balasannya.

Dilansir dari Daily Star Rabu (25/5/2022), peristiwa ini terjadi di Akuel Yol, Sudan Selatan.

"Domba itu menyeruduk tulang rusuknya (Chaping) dan wanita tersebut meninggal seketika," ungkap perwakilan polisi, Elijah Mabor.

Domba pelaku pembunuhan (Twitter via Daily Star)

Baca juga: VIRAL! Pria Filipina Kasih Nama Anaknya Naruto Uzumaki Namikaze, Langsung Diceraikan Istri

Hewan ini diketahui merupakan binatang ternak milik pria bernama Duny Manyang Dhal.

Insiden kematian Chaping diselesaikan secara adat oleh masing-masing keluarga.

Bentuk hukuman dan ganti rugi yang ditetapkan terbilang sangat unik.

Keluarga Dhal dipaksa memberikan 5 ekor sapi sebagai ganti nyawa Chaping yang tidak terselamatkan.

Selain itu, domba yang menjadi 'tersangka' diharuskan untuk mendekam dalam penjara selama 3 tahun.

Setelah domba milik Dhal bebas, hewan itu juga nantinya diserahkan kepada keluarga Chaping.

ilustrasi penjara (The hindu)

Baca juga: VIRAL! Disuruh Gendong Calon Istri, Pengantin Pria Lemes Gak Kuat: Bobotnya 100 Kg

Elizah Mabor mengaku kepolisian setempat tidak ada masalah dengan keputusan tersebut.

"Peran kami sebagai polisi adalah untuk menyediakan keamanan dan melerai perkelahian. Domba yang dimaksud sudah ditangkap dan ditahan di kantor polisi Maleng Agok Payam," ungkap Mabor.

Kesepakatan ini lantas diresmikan lewat sebuah penandatangan kontrak dengan pihak kepolisian.

Acara penandatanganan ini disaksikan oleh tokh-tokoh masyrakat.

Halaman
12