Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Unggahan Ciki Disorot: I'm with You, Always

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Citra Kirana unggah momen manis bareng sang suami, banjir komentar artis dan netizen.

"peluuuk ka cikii," tulis @hamidahrachmayanti.

Mereka mendoakan agar masalah yang dihadapi keluarga tersebut cepat selesai.

Baca juga: Momen Mewah Perayaan Ultah Citra Kirana ke-28, Dapat Kejutan dari Rezky Adhitya, Glamor & Megah

Rezky Aditya ditetapkan jadi ayah kandung anak Wenny Ariani

Suami Citra Kirana yakni Rezky Aditya tak lagi bisa mengelak terkait status sebagai ayah Kekey alias Naira Kaemita putri dari Wenny Ariani.

Seperti diketahui, sebelumnya heboh pengakuan Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak dari suami Citra Kirana tersebut.

Wenny muncul lantaran meminta pengakuan pada Rezky soal status anaknya.

Berbagai usaha dilakukan Wenny Ariani demi meminta pengakuan dari Rezky Aditya.

Syukurnya, kini Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya.

Majelis menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani, Naira Kaemita.

Baca juga: Citra Kirana dan Rezky Aditya Membangun Rumah Super Mewah, Shireen Sungkar: Gak Sabar Tetanggaan

Baca juga: Sempat Diterpa Isu Miring, Citra Kirana Beber Alasan Percaya dengan Rezky Aditya, Hal Ini jadi Kunci

Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya (Instagram @thereal_rezkyadhitya @wenny_kekey_real)

Dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan Bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Adapun saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu di lain sisi, setelah Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Citra Kirana selaku istri sah seperti biasa berusaha untuk menghadapi masalah yang tengah terjadi.

Halaman
123