Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.
"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta."
"Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto.
(Tribunnew/Ayu)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: FAKTA Tri Suaka dan Zidan Disomasi Pencipta Lagu: Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu, Tenggat Waktu 7 Hari